Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KPK Endus Dugaan Korupsi Bansos Presiden Senilai Rp125 M

Presiden Jokowi membagikan bansos pangan tahap kedua di gedung Bulog Dramaga, Bogor, Senin (11/9/2023).

  Komisi Pemberantasan Korupsi membuat penyidikan baru berkaitan dugaan korupsi pada distribusi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memiliki petunjuk terjadinya korupsi pengadaan bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penangannan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Ini merupakan perkembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (26/6/2024). "Jadi ini di pengadaan bansos presiden di tahun 2020."

Dia mengatakan, kasus baru ini tetap berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020; yang menjerat Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara. Dalam persidangan kasus korupsi bantuan sosial beras (BSB) ini, terungkap dugaan korupsi lain yang terjadi pada bansos presiden.

Saat itu, program BSB ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan sebagai bantuan terhadap dampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut disalurkan Kemensos pada Agustus-Oktober 2020.

Sedangkan program bansos presiden dilakukan secara paralel pada periode yang sama. Akan tetapi, program ini terfokus pada wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan penelusuran KPK, adanya indikasi praktek korupsi yang sama yaitu pengurangan kualitas bansos pada program tersebut. Terduga pelakunya pun sama yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren.

Menurut Tessa, penyidik KPK kembali menetapkan Ivo sebagai tersangka dalam kasus bansos presiden. Ivo menjalankan tindak pidananya dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) yang menguasai sebagian besar distribusi bansos pada BSB dan bansos presiden.

Pada kasus BSB sendiri, Ivo telah mendapatkan vonis dari PN Tipikor Jakarta yaitu penjara selama 13 tahun; denda Rp1 miliar subsider penjara 12 bulan; dan denda uang pengganti Rp120,11 miliar.

Sumber Berita / Artikel Asli : bloomberg

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved