Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bebankan Keppres IKN ke Prabowo, Pemerintahan Jokowi Kacau

 

Pengamat politik Rocky Gerung menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kacau karena membebankan penerbitan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dan Rocky Gerung menyiratkan beban penerbitan Keppes IKN akan sangat merugikan Prabowo Subianto, karena mengambil banyak waktu dan psikologinya ketika menyusun kabinet, pasalnya berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan program makan siang gratis.

"Jadi saya membayangkan bagaimana kacaunya pemerintahan Pak Jokowi dan beban itu juga akan mengambil banyak waktu dan psikologi Pak Prabowo ketika dia sedang menyusun kabinet tu, karena ini akan berpengaruh besar terhadap APBN, akan berpengaruh besar terhadap visi pangannya Pak Prabowo segala macam," ungkapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (7/6).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto. Saat ditanya oleh awak media tentang kapan terbitnya keppres tersebut, Presiden Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani beleid itu.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.

Saat ini, Kota Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Namun demikian, ibu kota negara masih berkedudukan di Jakarta sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Pasal 63 UU tersebut.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, pada kesempatan sebelumnya, juga menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Dini menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved