Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil Imingi PBNU Kelola 'Tambang Besar' Usai Disetujui Jokowi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji memberikan izin usaha pertambangan (IUP) tambang besar ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Saya merasa bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan ibu yang kader NU," ucap Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).

"Karena itu, tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua," tegasnya disambut riuh mahasiswa NU.

Bahlil menekankan langkah tersebut sudah berdasarkan arahan dan pertimbangan beberapa menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju (KIM).

 Ia menegaskan izin pengelolaan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Khusus untuk NU, Bahlil berjanji memberikan konsesi tambang yang cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" sambungnya disambut teriakan setuju peserta kuliah umum.

Izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan itu akhirnya resmi disahkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini diundangkan pada 30 Mei 2024.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

Pasal 83A ayat 2 menegaskan bahwa WIUPK itu berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).  

PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Walau direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu.

"Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," tulis pasal 83A ayat 3.

Ormas keagamaan yang ingin mengelola pertambangan harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha. Mereka harus menjadi pengendali.

Lalu, badan usaha milik ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Larangan tersebut juga berlaku terhadap afiliasi pemegang izin lama.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tegas pasal 83A ayat 6 PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan presiden," tutup pasal 83A ayat 7.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved