Aceh Timur : Telah terjadi kebakaran akibat pengeboran minyak secara tradisional (illegal drilling). Kebakaran ini terjadi di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, wilayah hukum Polres Langsa. Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kapolsek Birem Bayeun AKP Lilik Harwanto,SH mengatakan Insiden kebakaran terjadi pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurutnya, sumur minyak yang terbakar adalah milik seorang pengebor bernama Rajawali (nama panggilan), yang berasal dari Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur. Lokasi pengeboran berada di tanah milik Wakarni (nama panggilan), warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
"Kebakaran ini disebabkan oleh terbakarnya mesin pompa penyedot minyak, sehingga api menyambar sumur minyak. Pada saat kebakaran, api menyala dengan tinggi mencapai 10 hingga 20 meter," kata Kapolsek.
Saat ini, kata Kapolsek, belum diketahui adanya korban jiwa maupun kerugian material karena api masih membesar dan merambat ke lahan sekitar pengeboran. Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan.
Namun menurut laporan dari media lokal di Kabupaten Aceh Timur, sejumlah korban yang merupakan pekerja mengalami luka bakar dan sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi jumlah korban persisnya masih belum diketahui.
Saat ini pihak terkait, seperti SKK Migas Aceh dan Pertamina terus berkoordinasi guna penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut.