Prabowo Subianto terancam tidak bisa maju sebagai capres pada Pilpres 2024 apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang batas usia maksimal capres dan cawapres.
Dalam gugatan itu pihak pemohon meminta agar Undang-Undang Pemilu mengatur usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Adapun Prabowo yang lahir tanggal 17 Oktober 2023 kini telah genap berumur 72 tahun.
Sidang putusan gugatan itu baru akan digelar pada hari Senin pekan depan, (23/10/2023).
Dikutip dari Tribunnews, perkara tersebut teregister dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 dan nomor 107/PUU-XXI/20230.
Dalam perkara nomor 102, pemohon menguji materil frasa dan kata pada pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu permintaan pemohon ialah agar MK menyatakan Pasal 169 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada proses pemilihan," sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan, Rabu (18/10/2023).
MK juga akan membacakan putusan tentang gugatan serupa dalam perkara nomor 93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 104/PUU-XXI/2023.
Mengenai perkara nomor 107, pemohon ingin agar umur capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Adapun dalam perkara nomor 93, pemohon ingin syarat umur capres dan cawapres paling rendah 21 tahun, sedangkan dalam nomor 96 berusia paling rendah 25 tahun.
Pemohon dalam perkara nomor 104 meminta syarat capres cawapres belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama; berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Gugatan usia minimal capres & cawapres
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal capres dan cawapres.
Lembaga peradilan itu menyatakan seseorang yang belum menginjak usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan dia pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
MK mengatakan putusan tersebut berlaku mulai Pilpres 2024.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.
MK turut mengungkap alasan mengabulkan gugatan itu.
Menurut hakim konstitusi Guntur Hamzah, presiden dan wakil presiden sama-sama rumpun jabatan yang dipilih (elected officials) sebagaimana kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Hal tersebut dipandang mencerminkan bahwa jabatan itu sesuai dengan keinginan rakyat.
"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," ujar Guntur saat sidang pembacaan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin, (16/10/2023).
Kata Guntur, pembatasan usia yang hanya pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara adalah bentuk wujud ketidakadilan yang tak bisa ditolerasni dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," katanya.
Menurut Guntur, pembatasan usia minimal 40 tahun semata tak hanya menghambat perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional.