Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Belum Daftar ke KPU, Prabowo Bukan Menunggu Cawapres

 3 Opsi Cawapres Prabowo Subianto Usai Ditinggal Cak Imin - YouTube

Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto bukan menunggu cawapres untuk mendaftar di Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Rocky Gerung mengatakan yang ditunggu Prabowo Subianto adalah kecemasan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga ia belum bisa mendaftar ke KPU seperti bakal capres PDIP Ganjar Pranowo dan bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

Baca Juga: Kader Demokrat Yakin Prabowo Pilih Cawapres Erick Thohir

"Sementara Pak Prabowo yang diulukan Jokowi itu masih nunggu juga, apa yang ditunggu Pak Prabowo? tentu kecemasan publik yang beliau tunggukan," ucap ahli filsafat itu.

Karenanya, Rocky menilai permasalahan Prabowo belum mendaftar ke KPU bukan disebabkan urusan cawapres, tapi keadaan rakyat setelah putusan MK yang dianggap memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024.

"Kalau sekedar mengucapkan kapan pun ya Prabowo sangat siap untuk mendaftar ke KPU kan, apapun dia mau comot dari manapun wakilnya itu pasti siap," ujarnya dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (19/10).

"Tapi justru di Gerindra kemudian timbul semacam second thought itu tentang gimana sih keadaan rakyat sebetulnya atau setelah pasca MK itu membusukkan dirinya sendiri, kan itu akhirnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Suara.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved