Loyalis Ganjar Pranowo, Jhon Sitorus, memberikan reaksi terkait perdebatan batas usia Capres-cawapres yang belakangan ini kembali ramai diperbincangkan.
Menurut Jhon, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang mengubah batas usia Capres-cawapres.
"MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang konstitusi," ujar Jhon dalam cuitan Twitternya (27/9/2023).
Dikatakan Jhon, MK hanya boleh mengusik batas usia, namun untuk perubahannya harus melalui mekanisme DPR lewat amandemen Undang-undang (UU).
"MK hanya boleh mengusi batas usia Capres-Cawapres, tapi perubahannya diubah lewat mekanisme DPR lewat Amandemen UU," tukasnya.
Blak-blakan, Jhon meminta kepada semua pihak untuk tidak mempermainkan konstitusi hanya demi nafsu untuk berkuasa.
"Jangan permainkan konstutusi hanya demi nafsu berkuasa," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menyatakan, MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia capres maupun cawapres.
Mahfud menegaskan, batas usia Capres-cawapres termasuk open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka.
Makanya, kata dia, MK tidak bisa menerima gugatan soal itu karena pengaturannya ada di lembaga pembuat undang-undang.
Menurut Mahfud, MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi.
Dia kembali menyinggung soal batas usia capres dan cawapres yang kini digugat ke MK.
"Apakah 40, 25, 70 (tahun) melanggar? Itu (batas usia) kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi,” kata Mahfud setelah menghadiri acara di Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9/2023) malam.
Mahfud menyebut, MK merupakan lembaga negative legislature atau institusi yang berwenang membatalkan undang-undang.
Lebih lanjut dia menegaskan, MK hanya boleh memutus aturan yang melanggar konstitusi.
"Tidak boleh membuat aturan, tetapi membatalkan. Bukan kalau tidak disenangi orang, tetapi kalau melanggar konstitusi," ucapnya.
Mahfud meyakini, para hakim konstitusi mengetahui soal kewenangan MK akan permohonan yang boleh ditangani maupun tidak.
Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) itu juga mengajak semua pihak membiarkan MK bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.