Dalam aturan baru, alur penanganan pasien BPJS Kesehatan terbaru di rumah sakit kini tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung dilayani.
Sebelumnya, pasien PBJS Kesehatan perlu membawa surat rujukan FKTP dalam bentuk fisik berupa fotokopian.
Asyiknya, BPJS Kesehatan memastikan, dalam aturan baru saat ini, berkas-berkas tersebut tak perlu lagi.
BPJS Kesehatan telah menerbitkan aturan baru terkait sistem rujukan pasien ke rumah sakit. Aturan baru ini cukup simpel dan mudah.
Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik berupa fotokopian, kini sudah tak dibutuhkan.
Sebab rumah sakit sudah menggunakan sistem digitalisasi melalui handphone (HP) saja.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto turut buka suara terkait hal ini.
Ia menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan hanya perlu lakukan konfirmasi rujukan ke FKTP melalui aplikasi P-Care.
"Peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," kata pria yang bisa disapa Ardi ini, Kamis 21 September 2023.
Setelah itu pasien BPJS Kesehatan datang ke rumah sakit dan menyerahkan nomor induk kependudukan sesuai di KTP.
Perlu ditekan lagi, peserta dipastikan tidak perlu membawa berkas berupa rujukan fisik dari FKTP ke rumah sakit.
"Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat," ujarnya.
Ardi menyebut, data pasien BPJS Kesehatan secara otomatis akan terinput oleh sistem aplikasi P-Care.
Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat: Rekamannya akan mengejutkan Anda
Kemudian rumah sakit akan melakukan screening dan pencocokan data pasien BPJS Kesehatan dengan aplikasi V-Claim.
Namun rumah sakit akan memastikan jika peserta BPJS Kesehatan telah memiliki aplikasi Mobile JKN.
Ardi memastikan semua data rujukan pasien akan terbaca otomatis oleh sistem.
"Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem," terang Ardi.
Penerbitan Surat Elegibilitas Peserta
Sebelum penanganan pasien, petugas rumah sakit akan menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta.
Surat tersebut merupakan data terkait permasalahan dan keluhan pasien BPJS Kesehatan yang akan ditangani sesuai poli.
"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju," lanjutnya.
Ardi menambahkan, sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.
"Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut," pungkasnya.