Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Catat! Usai Larang TikTok Jualan dan Transaksi, Hal Ini Masih Boleh lho

 Catat! Usai Larang TikTok Jualan dan Transaksi, Hal Ini Masih Boleh lho

Catat, hanya ini yang boleh dilakukan usai pemerintah larang TikTok Shop jualan dan transaksi.

Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan soal adanya larangan aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya.

Diketahui, keputusan tersebut didapat usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai aturan perdagangan elektronik.

Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah perdagangan (permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sementara itu, Mendag RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.

Rupanya, di aturan tersebut hanya membolehkan aktivitas promosi barang atau jasa saja.

Selain itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved