Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bela TikTok Shop, Menkominfo Budi Arie: Sosial Commerce Tidak Melanggar Undang-Undang

Bela TikTok Shop, Menkominfo Budi Arie: Sosial Commerce Tidak Melanggar Undang-Undang

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membela TikTok Shop yang berpeluang dilarang oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Ia mengatakan, TikTok Shop sebagai social commerce, tidak melakukan pelanggaran undang-undanng.

"Ya social commerce itu. Kami sudah periksa undang-undangnya, belum ada yang dilanggar (oleh TikTok Shop). Ini kan juga partisipasi masyarakat," kata Budi ketika ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: TikTok Dilarang Jualan Demi Selamatkan UMKM, Berawal dari Teriakan Teten Masduki, Apa Bahayanya?

Ketua Umum relawan Pro Jokowi (PROJO) itu mengatakan, kreativitas masyarakat sebaiknya tak dihambat.

Ia sendiri menyadari adanya kekhawatiran akan social commerce ini datang dari pelaku e-commerce.

"Begini lho, ini kan antar masyarakat. Kreativitas masyarakat jangan dihambat dong. Ini kan orang berjualan sesama. Memang kita tahu ada concern dari para e-commerce," ujar Budi. 

Adapun pertimbangan Mendag melarang TikTok Shop karena ia tak ingin perizinan media sosial dan e-commerce dijadikan satu.

Menanggapi hal itu, Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan Mendag mengenai social commerce ini.

"Ini kan suatu fenomena baru. Kalau buat kita kan platform ini yang penting buat untung, masyarakat diuntungkan," katanya.

Menurut dia, TikTok Shop juga tidak merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Enggak juga. Masyarakat-masyarakat ini bilang, 'Pak, tadinya kami jualan 100 per hari, tiba-tiba dengan adanya ini (social commerce) bisa 200,'" tutur Budi.

Maka dari itu, ia mengatakan hal ini perlu didiskusikan lagi dan akan dikomunikasikan kembali dengan pihak TikTok Shop. 

"Ya nanti kita diskusikan. Tunggu saja. Kita tahu keresahan masyarakat. Kita tahu. Ini kan semua dalam dunia yang serba dinamis seperti ini, maka semua insan harus kita pikirin. Tenang," ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan membuka peluang melarang social commerce TikTok Shop.

Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, ia akan melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag 50/2020.

Ia berujar, salah satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Saya nanti akan rapat di Mensesneg jam setengah 4, membahas termasuk revisi Permendag 50/2020," lanjut Zulhas.

Ketua Umum Partai PAN itu mengatakan, banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh padanya karena kalah saing di social commerce.

Zulhas menyebut, social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.

Dengan kata lain, TikTok Shop memiliki algoritman yang bisa mengarahkan penggunanya ke produk milik mereka sendiri.

"Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," ujarnya.

"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambung Zulhas.

Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati usahanya.

Untuk tambahan informasi, salah satu poin dalam revisi Permendag 50/2020 juga disebutkan bahwa e-commerce tidak boleh menjadi produsen alias menjual produknya sendiri.

Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved