Pegiat media sosial Denny Siregar mengungkapkan strategi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menghancurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menjadikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.
Menurut Denny Siregar, jika Prabowo berhasil menempatkan Gibran menjadi cawapres maka ia akan memperoleh suara besar sehingga bisa berkuasa, dan ini juga akan membuat keluarga Jokowi rusak dengan cap 'politik dinasti'.
"Si ayah ini enak banget. Gibran jadi Cawapres. Ayah dapat suara dan potensi besar dapat kuasa. Keluarga Jokowi rusak nama baiknya karena kena cap "Politik Dinasti"," ungkapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter pribadinya, Senin (7/8).
Sehingga Denny menilai langkah Prabowo menjadikan Gibran cawapres merupakan strategi untuk menghancurkan Jokowi. "Daya rusak si ayah ini ga maen-maen untuk hancurkan lawan politiknya. Gua tau strategi lu lho, yah. Gua tahu," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terang-terangan menginginkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya di Pilpres 2024, sehingga sebaiknya tidak ada batas minimal usia untuk capres-cawapres.
“Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang,” ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023) dikutip dari headtopics.com.
“Kalau saya lihat, ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda sekarang ya,” jelas Menteri Pertahanan itu.
Untuk diketahui, PSI (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V) memohonkan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) dituding untuk memuluskan jalan Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pilpres 2024.