Menkopolhukam Mahfud MD dan IM57+ buka suara terkait Harun Masiku yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun lebih dan masih belum tertangkap. Bahkan Polri menyebut Harun masih berada di Tanah Air.
Mahfud MD: Itu wewenang KPK
Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Harun Masiku adalah wewenang KPK, baik untuk menjawab maupun menyelesaikannya.
"(Kasus) Harun Masiku yang bisa menjawab ya KPK, karena beliau buronan KPK," kata Mahfud MD usai membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema 'Wujudkan Pemilu Bersih' di The Westin Surabaya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Mahfud menyatakan bahwa Kemenkopolhukam hanya mitra diskusi KPK. Tugasnya juga tidak bersentuhan langsung dengan KPK.
Hal ini berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung yang tugasnya bersentuhan langsung dengan Kemenkopolhukam. Karena kedua instansi itu, lanjut Mahfud, memang mitra tugas KPK.
"Kemenkopolhukam hanya koordinasi saja rutin sehari-hari dengan KPK. Kalau kewenangan kasus korupsi ya KPK yang menangani. Kami tidak boleh ikut intervensi," ujar Mahfud.
Meski begitu, Mahfud MD menyebut bahwa Kemenkopolhukam siap membantu jika KPK meminta bantuan untuk pemblokiran aset calon tersangka, penangkapan, dan lainnya.
"Misal dulu Lukas Enembe kita yang blokir. Kami fasilitasi penangkapan dan lainnya. Sejauh KPK merasa mampu, ya KPK sendiri," tandas Mahfud.
IM57+: Heran KPK tak bisa menangkap
Sementara itu, Ketua IM57+ Muhammad Praswad Nugraha mengaku heran terhadap sikap aparat penegak hukum KPK dan Kepolisian yang kesulitan menangkap Harun. Padahal, polisi menyatakan Harun masih berada di wilayah Indonesia, bukan di luar negeri seperti informasi yang beredar belakangan.
Praswad heran karena KPK dan polisi seperti kesulitan untuk melacak keberadaan Harun. Padahal, menurut dia, kedua lembaga ini memiliki pengalaman panjang dalam menangkap dan memproses pelaku pelanggaran hukum.
"Mengherankan ketika sangat sulit menangkap orang yang tidak memiliki jabatan tinggi dan tidak pernah terlatih secara intelejen dalam melakukan upaya penyembunyian diri," kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa 8 Agustus 2023.
Mantan penyidik KPK itu mengatakan, penegak hukum harus berani mengungkap siapa pihak yang melindungi keberadaan Harun, termasuk potensi adanya penegak hukum yang turut melindungi.
"Buktikan bahwa KPK dan penegak hukum lain tidak ada intensi bertindak berat sebelah dalam penanganan kasus," kata Praswad.
Praswad mencurigai adanya muatan politis dalam kasus politikus PDIP itu, karena selalu dinaikkan pada periode tertentu.
"Penegak hukum harus bekerja tegak lurus untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan bukan soal politik," kata Praswad.
Untuk itu, Praswad mengatakan, baik KPK maupun Polri harus segera menangkap pelaku tindakan suap terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan tersebut untuk menghindari kepentingan bargain politik pada Pemilu 2024.
"Penegak hukum seharusnya langsung melakukan penangkapan dan tidak disibukkan menebarkan wacana mengenai keberadaan Harun Masiku," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyatakan bahwa Harun Masiku dipastikan masih berada di Indonesia dan tidak berada di luar negeri. Hal itu dinyatakan Krishna saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 7 Agustus 2023.
Krishna menerangkan bahwa dugaan tersebut dilihat dari data pelintasan yang dilakukan oleh Harun.
"Ada data perlintasan bahwa yang bersangkutan di dalam negeri. Data perlintasan terahir, dugaan kami, dia bersembunyi di dalam tidak seperti rumor yang mengatakan dia di luar negeri,” kata Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK.
Harun merupakan buronan KPK dalam kasus suap terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan. Harun disebut memberikan suap kepada Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).