Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gugatan itu terkait pernyataan Ridwan Kamil yang dianggap melakukan framing kepada Panji Gumilang.
"Kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK (Ridwan Kamil) ya, saat ini itu gugatannya sedang dalam proses, namun tentang gugatannya itu belum bisa kita sampaikan karena prosesnya belum selesai," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, dikutip dari Kompas TV pada Minggu, (23/7/2023).
"Tapi betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya kepada mem-framing," imbuhnya.
Selain itu, pihak Panji Gumilang menganggap Ridwan Kamil sangat tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada publik terkait Al Zaytun. Oleh karena itu, menurut Hendra, timbul opini liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait Al Zyatun, terutama Panji Gumilang.
"RK melakukan tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintahan Jawa Barat, misalkan RK ini membentuk tim investigasi yang diutus datang ke sana disambut oleh klien kami kemudian diundang untuk ke Gedung Sate," kata Hendra.
"Di Gedung Sate didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu yang mengedepankan diantaranya akhlakul karimah, kemudian etika, latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini adalah hanya terkait dengan pendapat dan pendapat itu harusnya dikaji dulu dan dianalisa dulu, secara mendalam maka saat itu ditarik kesimpulan harus dilaksanakan tabayun," jelas Hendra.