Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dapat Sanksi Ringan, Mantan Penyidik: Sangat Mengecewakan




 Eks penyidik KPK Yudhi Purnomo mengaku kecewa atas putusan Dewas terhadap petugas rutan KPK yang mendapat sanksi ringan usai melecehkah istri tahanan.

Yudhi menilai sanksi yang akan dijatuhkan sangat rendah dan tidak adil terhadap korban.

"Jika korban merasa putusan Dewas dirasa tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar segera di proses pidananya," ujar Yudhi. 

Dalam peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

"Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak pada korban pelecehan seksual dan mengecewakan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho angkat bicara terkait petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melecehkah istri tahanan berinisial M.

Albertina mengatakan bahwa M sudah dipidah tugaskan dari Rutan KPK ke bagian lain. "Sudah tidak bertugas di Rutan KPK lagi," kata Albertina, Senin (26/6/2023).

Albertina menegaskan akan membuka berkas terlebih dahulu untuk menjatuhi sanksi atas kasus tersebut.

Sementara, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pelaku sudah disidang kode etik oleh Dewas. 

Dewas menegaskan pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang. "Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik," kata Ali.

Sumber Berita / Artikel Asli : Kontenjatim

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved