Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Beredar Surat MA Tolak PK Demokrat Kubu Moeldoko

 


Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kisruh Partai Demokrat. Hal itu setidaknya berdasarkan surat yang beredar dan diterima redaksi Beritasatu.com, Rabu (14/6/2023).

"Mengadili, menolak peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali drh Jhonni Allen Marbun," tulis surat tersebut. 

Selain itu, dalam surat itu, MA memutuskan menghukum Jhonni Allen Marbun untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta. 

Dalam surat itu tertulis MA telah memberitahukan dengan resmi isi putusan tersebut kepada Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefkt Harsyam dann Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. 

Beritasatu.com telah mengonfirmasi mengenai surat tersebut kepada Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra; Jhonni Allen. Namun, belum ada yang merespons konfirmasi tersebut.

Sementara Jubir MA, Suharto meminta agar surat tersebut dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini lantaran surat tersebut merupakan surat pemberitahuan yang disampaikan PN.

"Sebaiknya dikonfirmasi ke humas PN saja karena surat itu tentang pemberitahuan," katanya.

Beredar Surat MA Tolak PK Demokrat Kubu Moeldoko



Surat Pemberitahuan dari PN Jakarta Pusat mengenai putusan MA yang menolak PK Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Sumber Berita / Artikel Asli : Beritasatu

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved