Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sebut Plate Berkorban Demi Anies, Natalius Pigai Tunjukkan 5 Sumber yang Dimiliknya




 Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, sempat menyebut bahwa penetapan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi merupakan bentuk pengorbanan atas pencalonan Anies Baswedan.

Menurutnya, apa yang terjadi pada Johnny merupakan wujud nyata pengorbanan Politisi Katolik untuk Anies Baswedan. 

Ia menganalisis seandainya Johnny mau ngotot agar pencalonan Anies dibatalkan, maka elit politik seperti Megawati Soekarnoputri, Joko Widodo, dan Luhut Binsar Pandjaitan meloloskan kasus Johnny.

Usai menyatakan demikian, Natalius kini mengungkap sumber data dari analisisnya. Setidaknya ada lima sumber data yang ia gunakan untuk menganalisis.

Adapun sumber data tersebut yaitu tulisan Denny Indrayana, pertemuan Luhut Binsar Pandjaitan dan Surya Paloh, analisa media, dan sebagainya.


“SUMBER DATA ANALISAJ PLATE ADA UNSUR POLITIK. 1. Denny Indrajaya tulisan & TV. 2. Bang AA soal Anies. 3. Pertemuan Luhut & Pak SP. 4. Analisa media (sircumtance). 5. Kejaksaan & Kepolisian itu Anggota Kabinet di bawah Presiden,” ujar Natalius, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Jumat (19/5/2023).

Ia berharap analisisnya membuka cakrawala berfikir yang lebih luas. “Jd Syanalisa agar cakrawala berfikir lebih luas,” ujar Natalius.

Untuk diketahui, Plate terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Plate akan ditahan di Rutan Salem Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Sebelum Plate, sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved