Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Massa GNPR Tagih Janji Presiden Jokowi dan Kapolri untuk Usut Tuntas Kasus KM 50: Jangan Omdo!


JAKARTA - Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) ingatkan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus KM 50.

Hal itu disampaikan orator saat menggelar aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) siang.

Menurut orator, Jokowi pada 9 Maret 2021 lalu berjanji akan menangani kasus KM 50 secara transparan.

"Saya ingin menyampaikan bahwa presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Maret 2021 di Istana Merdeka berjanji kepada utusan TP3, bahwa pemerintah akan menuntaskan pembantaian 6 laskar atau 6 pengawal HRS pada bulan Desember 2020 secara berkeadilan, ini janji presiden," ujar orator.

Sedangkan janji Listyo Sigit pada Agustus 2022 lalu di Gedung DPR adalah akan memproses lagi kasus tersebut apabila memang ada novum atau bukti baru. 

"Kemudian tadi disampaikan sikap dari Kapolri, pak Sigit, yang mengatakan kalau ada novum silakan. Nah, jadi ada tawaran-tawaran dari lembaga atau pemerintah secara resmi dan saya kira janji pak Sigit itu diucapkan ke wakil-wakil rakyat," tutur orator.

Meski begitu, orator menyebut apa yang disampaikan kedua pejabat negara itu hanya sekadar janji belaka.

"2 orang ini sudah berjanji, tapi sampai sekarang itu hanya omongan doang, hanya omdo, hanya omdo, kita ingatkan berhentilah berjanji, jangan lain kata lain perbuatan, jadi yang pertama kami ingatkan pak Sigit berhentilah berjanji, termasuk berjanji akan menuntaskan," ucapnya. 

Orator mengingatkan, aksi akan terus berlanjut jika tidak direspons oleh Jokowi dan Listyo Sigit.

Pasalnya, kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek itu sudah masuk pelanggaram HAM berat.

"Aksi ini akan terus kami lanjutkan, mungkin ini sudah lebih dari 10 atau 20 kali kita lakukan," kata orator.

Diberitakan sebelumnya, massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menggelar aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) siang.

Aksi tersebut digelar untuk memprotes keadilan soal kasus KM 50. 

Pantauan di lokasi pukul 14.00 WIB, massa yang hadir diperkirakan ada sebanyak 50 orang lebih.

Mereka mengenakan pakaian berwarna putih dengan membawa sejumlah poster berbeda tulisan.

Ada yang membawa poster "Tegakkan Keadilan Usut Tuntas KM 50, Tangkap Aktor Utama Di Balik Tragedi Berdarah KM 50".

Lalu, ada juga yang membawa poster "Rakyat Bukan Untuk Ditindas Dan Dibunuh".

Dari mobil komando, tampak spanduk bertuliskan "Aksi 175 Tangkap Fadil Imran !!! Usut Tuntas Tragedi KM 50 #TegakkanKeadilan #StopDiskriminasiHukum".

Terdengar pula kumandang solawat nabi dari mobil komando.

Sementara itu, arus lalu lintas terlihat sedikit tersendat lantaran ada aksi itu.

Adapun penjagaan dilakukan pihak kepolisian untuk mengamankan aksi kali ini. 

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan bebas dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus penembakan KM 50.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.

Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas. 

Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.

Kata Zulpan, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakitat terdakwa.

Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.

"Dalam artian itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

Zulpan mengatakan, dari putusan hakim itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan dua sikap.

Pertama Polda Metro Jaya menghargai keputusan pengadilan yang dilaksanakan transparan dan terbuka.

Sikap kedua, Polda Metro Jaya menyebut bahwa keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa penembakan terhadap anggota laskar FPI tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kedua terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa km 50 ini artinya yang dilakukan kepolisian di km 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," jelas Zulpan.

Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.  

Sujud syukur

Sementara itu, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI.

Video sujud syukur kedua terdakwa itu beredar di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @Nirmala_2205.

Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat.

"Iya, saya awali, saya dulu, tadi lihat mereka berdua mengikuti."

"Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).

Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.

Bahkan setelah melakukan sujud syukur, keduanya tampak membasuh air mata.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," jelas Henry.

Sujud syukur yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu terjadi di pendopo rumah Henry Yosodiningrat.

Sebab, pada persidangan vonis ini, keduanya menjalani sidang secara virtual.

Respon kuasa hukum laskar FPI

Di sisi lain, Aziz Yanuar, kuasa hukum keluarga enam anggota FPI yang tewas ditembak di KM 50 Cikampek, mengaku tak kaget dengan vonis bebas dua terdakwa dugaaan unlawfull killing.

Ia mengaku sudah memprediksi jauh-jauh hari perihal vonis majelis hakim yang membebaskan dua polisi itu.

Mantan tim advokat FPI ini mengatakan, sejak awal proses hukum terhadap dua terdakwa itu banyak kejanggalan.

Oleh karena itu, ia tak bisa menerima alasan majelis hakim yang membebaskan kedua polisi itu dari segala tuntutan, dengan dalih penembakan yang dilakukan merupakan upaya membela diri.

"Alasan itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi duggaan pembunuhan. Saya tidak habis pikir," ucap Aziz.

Disinggung soal apakah ada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak keluarga korban, Aziz mengaku pihaknya belum berencana mengambil langkah tersebut.

"Hukum dunia sementara tidak ada," ucapnya.

  Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved