Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Loyalis Anies Dukung Penuh Kejagung Tahan Menteri NasDem Sebagai Tersangka Korupsi


 Loyalis Anies Baswedan, Bachrum Achmadi menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

Untuk diketahui, Johnny G Plate yang merupakan menteri dari Partai NasDem telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. 

Atas hal ini, Bachrum mendukung penuh penahanannya, meskipun merupakan Johnny merupakan menteri dari partai yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres 2024.

"Gua dukung penuh Kejaksaan Agung tahan Jhony G Plate tersangka Korupsi. Gua paling benci sama koruptor, siapapun orgnya, gua ga peduli. Krn koruptor adlah bangsad bangsa yg hrs diberangus. Prinsip!" ujarnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @bachrum_achmadi, Rabu (17/5).

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023), menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi dan langsung melakukan penahanan. Menteri dari Partai Nasdem itu dituding terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Johnny menjadi tersangka yang keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu. Kepastian Johnny sebagai tersangka diperoleh dari pantauan Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung sejak Rabu (17/5/2023) pagi. Johnny diperiksa sebagai saksi untuk kali ketiga sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, sekitar pukul 12 siang, Johnny keluar dari ruang pemeriksaan tampak sudah dengan mengenakan rompi merah muda. Rompi dengan nomor 004 itu merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kelima tersangka itu terpisah sejak Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan di Rutan Kejagung. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. Terhadap Johnny Plate, sekjen Nasdem itu pun pada Rabu (17/5/2023) dijebloskan ke sel tahanan di Kejagung.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved