Diduga terlibat narkoba, mantan ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro membenarkan terkait penangkapan RT oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
“Iya benar, penangkapan RT dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo pada Minggu tanggal 21 Mei 2023 sore. Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa Ditresnarkoba, dan masih dalam tahap pengembangan,” kata AKBP Desmont
“Nanti setelah ada hasil pemeriksaan, kita akan sampaikan kepada media.” Ucap Kabid Humas Polda Gorontalo
RT sendiri pernah menjabat ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024 dari partai Golkar. Namun usai dilantik RT diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai SK Gubernur tahun 2019, karena terlibat kasus pencemaran nama baik.