JAKARTA – Fakta demi fakta satu per satu terungkap setelah polisi menetapkan RS (19) sebagai tersangka polisi terbakar di Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penetapan tersangka itu didasarkan atas hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan Polres Cianjur.
Hasilnya, salah satu satu mahasiswa yang menjadi massa aksi resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Kita melihat dari petunjuk dan alat bukti, maka satu orang tersangka kita tetapkan. Inisial RS (19),” paparnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8).
Selain alat bukti, keterangan saksi terdiri dari rekannya yang melihat saat kejadian polisi terbakar serta surat izin aksi.
Termasuk jas merah yang dipakai tersangka saat mengikuti aksi demo di depan Pendopo Pemkab Cianjur.

Salah satu petugas polisi yang terbakar/Guruh.
“Ban itu juga alat bukti kita amankan. Lalu HP pelaku, terkait jejak digital perencanaan sebelum dilakukannya penyampaian pendapat atau aksi demo kita dalami,” jelasnya.
Trunoyudo menambahkan, sampai saat ini, sudah 31 orang yang dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut dari sebelumnya yang mencapai 17 orang.
Berdasarkan keterangan para saksi, tak menutup kemungkinan, lanjutnya, jumlah tersangka bisa saja bertambah.
“Kami dari Polda Jabar dan Polres Cianjur, mohon doa restunya, untuk lainnya kemungkinan ini akan bertambah tersangkanya,” katanya.
Polisi sendiri menjerat RS tidak hanya dengan satu pasal saja, yakni Pasal 170 KUHP.
“Kemungkinan juga Pasal 351, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain terluka. Lalu Pasal 160, Pasal 212 dan Pasal 213,” kata Trunoyudo.
Dengan ancaman pasal tersebut, RS pun terancam hukuman sampai lebih dari lima tahun.
“Untuk pasal itu seluruhnya diterapkan. Nanti mana sesuai dengan pasal diterapkan kejaksaan dan pengadilan,” katanya.
Berikut 16 fakta tersangka polisi terbakar di Cianjur:
1. Mahasiswa semester 3
Ibu tersangka RS, Enung menyebut, anaknya itu adalah mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur. Saat ini, RS tengah menjalani studi semester tiga.
“Sekarang semester tiga,” tutur Enung kepada PojokSatu.id ditemui di kediamannya, di Kampung Karangtengah, Desa Nagrak, Cianjur, Jumat (16/8/2019) malam.
2. Aktif di organisasi
Enung menuturkan, anak keduanya itu memang aktif dan mengikuti organisasi di samping aktivitas perkuliahannya sejak kali resmi menyandang status sebagai mahasiswa.

Seorang pelajar beri minum polisi terbakar
Akan tetapi, dirinya mengira bahwa organisasi yang tengah digeluti RS adalah organisasi mahasiswa ekstra kampus, yang bukan menjadi bagian dari kampus tempatnya menimpa ilmu.
“Tahu (ikut organisasi). Ibu kira itu dari kampus, bukan di luar kampus,” ujarnya.
3. Pendiam
Enung bercerita, dalam kesehariannya, RS adalah sosok yang cukup pendiam dan tak pernah melakukan hal yang macam-macam. Bahkan, di lingkungannya, RS juga aktif di karang taruna.
“Pendiam anaknya, enggak suka yang aneh-aneh,” katanya.
4. Tak tahu ikut demo
Ibu dua anak ini menyatakan, sampai dengan kali terakhir ia bertemu dengan anaknya itu, dirinya tak mengatahui bahwa RS ikut dalam aksi demo yang berujung terbakarnya tiga anggota polisi Polres Cianjur.
“Enggak (tahu ikut aksi demo),” ujar Enung.
5. Tahu dari kerabat
Enung menyebut, dirinya awalnya tak mengetahui bahwa anaknya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menghebohkan itu. Informasi itu diperoleh dari salah seorang kerabatnya yang mendapat foto RS.
“Tahu dari saudara, liatin fotonya Dedek (panggilan RS di rumah). Saya shock,” kata dia.
6. Tak pulang
Perempuan yang membuka warung nasi di depan rumahnya ini menjelaskan, setelah aksi yang berujung ricuh itu, RS tidak pulang ke rumah. Ia bahkan tidak mengetahui keberadaan RS.
“Enggak pulang (setelah aksi ricuh). Tahunya dijemput tadi siang di rumah temannya,” tuturnya.
7. Mengakui video
Enung menambahkan, dirinya sudah melihat video detik-detik terbakarnya polisi yang tersebar di grup-grup Whatsapp itu.
Dalam salah satu video tersebut, terlihat seorang mahasiswa melemparkan cairan, diduga bensin, yang dibungkus plastik.

Kondisi Aiptu Erwin Yudha sesaat setelah dilarikan ke RSUD Cianjur
Diakuinya, bahwa sosok yang memakai jas merah tersebut adalah benar anaknya. “Sudah lihat, benar itu Dedek (panggilan RS di rumah),” tutur dia.
8. Sedih
Mendapati informasi tersebut, Enung tak hanya terkejut dan kaget bahkan shock. Dengan nada bicara yang lirih, Enung mengaku sangat sedih.
“Sedih atuh, Pak,” ucapnya lirih sambil menunduk.
9. Pasrah
Terkait kasus hukum yang menjerat anaknya, Enung menyebut pihak keluarga sepenuhnya pasrah. Saat ditanya apakah ia menerima jika nantinya anaknya harus menjalani hukuman penjara, Enung terhenti sejenak sembari menarik nafas panjang.
“Ya nerima kan dia salah,” ucapnya.
10. Minta hukuman ringan
Kendati pasrah, naluri seorang ibu tak bisa dibohongi. Karena itu, ia berharap agar anaknya itu tak mendapat hukuman yang sangat berat.
“Tapi minta yang ringan. Seringan-ringannya, pak,” lirih Enung.
11. Jangan disiksa
Sebagai seorang ibu, mengetahui anaknya berurusan dengan hukum membuatnya sangat khawatir. Enung juga sepenuhnha menyadari akibat tindakan anaknya itu membawa konsekuensi.
“Ya minta diringanin aja. Jangan sampai terlalu disiksa,” pintanya.
12. Minta maaf
Menyadari kesalahan besar yang dilakukan anaknya, sebagai orangtua, Enung mengaku ikut menanggung akibatnya. Ia juga meyakini bahwa apa yang dilakukan anaknya jauh dari kata sengaja atau direncanakan.
Karena itu, Enung menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada polisi, korban dan keluarganya.

Enung, orangtua mahasiswa yang jadi tersangka polisi terbakar di Cianjur. Foto: Guruh/PojokSatu.id
“Minta maaf, kepada semuanya. Terutama kepada polisi, para korban dan keluarganya,” ucapnya tak bisa menahan kesedihan.
13. Datangi keluarga korban
Enung menyatakan, usai mengetahui anaknya jadi tersangka, pihak keluarga sejatinya hendak mendatangi keluarga korban. Tujuannya, tidak lain untuk menyatakan permintaan maaf secara langsung.
Akan tetapi, dengan pertimbangan situasi dan kondisi, niatan itu diurungkan dan ditunda esok hari.
“Sebenarnya Mahgrib tadi mau kesana (kelurga korban, tapi disana kan juga shock, disini juga. Apalagi hujan. InsyaAllah besok. Mau minta maaf langsung,” ucapnya.
14. Tersangka bisa bertambah
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah.
Apalagi, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah. Jika sebelumnya hanya 17 orang, kini sudah menjadi 31 orang.
“Kami dari Polda Jabar dan Polres Cianjur, mohon doa restunya, untuk lainnya kemungkinan ini akan bertambah tersangkanya,” katanya, di Mapolresta Bandung, Jumat (16/8/2019).
15. Pasal berlapis
RS sendiri dijerat dengan tidak hanya satu pasal saja, melainkan ada beberapa pasal. Diantaranya Pasal 170 KUHP.
“Kemungkinan juga Pasal 351, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain terluka. Lalu Pasal 160, Pasal 212 dan Pasal 213,” kata Trunoyudo.
BACA: Polisi Amankan Jas Merah Milik Tersangka Penyebab Polisi Terbakar
16. Terancam hukuman lebih berat
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, kalau terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 213 KUHP, ayat 1 yang mengakibatkan anggota polisi luka berat, ancaman hukuman bisa 8 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.”Kalau sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bisa sampai 12 tahun,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
“Disitu juga ada pasal lain, yakni Pasal 338 atau pasal terencana, yakni 340. Ancaman hukuman jauh lebih berat nantinya,” katanya.