
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan penyitaan barang pribadi milik anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, Senin (25/1/2021). Penundaan lantaran Termohon atau polisi atau Bareskrim Polri tak hadir.
Sidang hanya berlangsung sekitar 20 menit. Sidang hanya dihadiri pihak Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra dan hakim tunggal Siti Hamidah.
Hakim pun menunda persidangan pada Senin 1 Februari 2021. “Termohon tak hadir sehingga sidang tak bisa dilanjutkan,” kata Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Pada Senin 1 Februari 2021 di PN Jakarta Selatan kebetulan juga digelar sidang praperadilan tidak sahnya penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra. Kemungkinan dua agenda sidang tersebut bakal dilakukan secara berbarengan atau mungkin juga bergiliran
Sumber Berita / Artikel Asli: SINDONews